BUKITTINGGI-Calon Walikota Bukittinggi periode 2020-2025 Ramlan Nurmatias adakan silaturahmi dan sosialisasi di rumah emerald posko pemenangan Ramlan-Syahrizal di Manggis Bukittinggi. Jum'at, (13/11/2020).
Tamu undangan yang hadir diantaranya Asosiasi Pensiunan Daerah (Aspenda), Sahabat Ramlan Dunsanak Bukik 84, Dunsanak Bukik 87 dan 89 Bukittinggi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
Dalam kesempatan itu Calon Walikota Petahana Ramlan Nurmatias menjelaskan sebagai kepala daerah harus menyampaikan visi dan misi, untuk misi itu bisa jalan harus ada program dan kegiatan yang nantinya dilaksanakan oleh SKPD yang ada.
Menurut Ramlan Nurmatias saat sekarang sudah memasuki Jangka Panjang Daerah/kota (JPD) yang telah melalui tahap dua, satu periode telah dilewati satu periode kebelakang akan dikaji lagi apa yang harus ditargetkan agar tercapai JPD yang berurutan itu.
"Kita tidak lagi menjadikan kota ini kota wisata karena Bukittinggi sudah menjadi kota wisata, tidak lagi menjadikan Kota Pendidikan karena Bukittinggi sudah kota pendidikan dan tidak lagi menjadikan kota Kesehatan karena kita sudah mewujudkan rumah sakit daerah (RSUD) Bukittinggi. tapi bagaimana kedepannya kita perbaiki dan meneruskannya" ujar Ramlan.
Ia mengatakan sebagai kepala daerah diatur oleh Regulasi yang ada termasuk kewenangan dari walikota dibatasi oleh aturan aturan yang ada.
Pemerintahan 10 atau 15 tahun lalu sebut nya berbeda dengan kondisi sekarang ini, tertib administrasi dikejar oleh pemerintah pusat tak terkecuali tertib aset daerah disamping itu perintah KPK, Kapolri untuk menyelamatkan aset aset pemerintah daerah.
'Kita itu dahulunya bukan Sumatera Barat tapi Provinsi Sumatera Tengah (Sumbar, Riau dan Jambi) dengan ibu kota Bukittinggi dan ada gubernurnya, seperti seluruh pegawai di pemerintah Sumatera Tengah yang berada di Bukittinggi diserahkan kepada pemerintah kota besar Bukittinggi pada waktu itu, seluruh utang piutang yang ada di Sumatera tengah itu berada di kota besar Bukittinggi, prosesnya semua ditulis dalam aset negara.
Lebih lanjut sambung Ramlan fungsi pemerintah adalah pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, mengabuli.
"Semua orang bisa jadi kepala daerah, tapi bagaimana cara berpikirnya tidak semua orang bisa. Sebagai kepala daerah tidak boleh salah dalam berucap didepan rakyatnya serta kepala daerah yang tidak membangun berarti gagal sebagai kepala daerah, " urainya lagi
Ramlan menyikapi tentang Perwako 40/41 tentang Retribusi seperti pasar Aur kuning adalah aset pemerintah yang telah diatur oleh PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan aset daerah dan juga diatur dalam peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang retribusi daerah.
"Perwako itu lahir karena laporan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan retribusi pengelolaan yang tidak benar, " ujar Ramlan.
Dalam kurun waktu 5 tahun kepemimpinan nya sebagai Walikota sudah lima buah sekolah berhasil didirikan diantaranya 10 SD, 4 SMP dan 1 TK serta 12 Mushola hingga membuat proses belajar mengajar semakin nyaman.
Dari 520 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, sudah 500 milyar rupiah uang pusat Indonesia berhasil ditarik kedaerah serta mendapat bonus dari pemerintah pusat atas kinerja pemerintahannya sebesar Rp.62, 8 Milyar.
Di dalam roda perekonomian mengalami pertumbuhan yang pesat bahkan nomor satu di Sumbar yaitu 6, 08 persen, " imbuhnya. (LSY)