Kabar Gembira: Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

    Kabar Gembira: Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

    SUMBAR, - Kabar gembira, Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021 kemaren.

    "Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya, " ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)

    Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

    Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.(*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Libur Nataru, Ini Titik Lokasi Rawan Macet...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 0304/Agam Ajak Media Bermitra Sukseskan Program Dapur Bergizi Gratis
    Silaturahmi Kodim 0304/Agam dan Insan Pers Bukittinggi:  Wujudkan Informasi Akurat
    Kodim 0305/Pasaman Uji Coba Program Makan Bergizi di Sekolah

    Ikuti Kami