Bapenda Sumbar Tahun 2023, Berhasilkan Kumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor dari Masyarakat 3,1 Miliar

    Bapenda Sumbar Tahun 2023,  Berhasilkan  Kumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor dari Masyarakat  3,1 Miliar

    Padang--Program keringanan pajak Pemprov Sumbar berhasil meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Rata-rata penerimaan pajak kendaraan bermontor mencapai Rp3, 1 miliar.

    Program yang telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 ini memberikan keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk provinsi.

    Selain itu pemberian diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama untuk kendaraan mutasi masuk, serta diskon PKB 2 persen hingg 4 persen.

    Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, dalam evaluasinya setelah periode pelaksanaan Triple Untung+ berakhir, memberikan dampak pendapatan daerah yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah.

    Maswar Dedi mengungkapkan, untuk penerimaan PKB, melalui kebijakan Triple Untung+, totalnya Rp119.441.210.500 dengan rata-rata per hari mencapai Rp3, 3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit.

    Sementara, melalui kebijakan 5 Untung, total penerimaannya mencapai Rp269.955.869.350. Rata-rata per hari Rp3, 8 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 334.272 unit.

    Untuk penerimaan BBNKB, kebijakan Triple Untung+ mencapai Rp58.914.986.750. Rata-rata per hari mencapai Rp1, 6 miliar dengan total kendaraan mencapai 19.530 unit. Sedangkan kebijakan 5 Untung, totalnya mencapai Rp104.561.766.100. Rata-rata per hari mencapai Rp1, 4 miliar dengan jumlah kendaraan 28.645 unit.

    Juga kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit. Dengan pokok nilai PKB mencapai Rp19.838.257.900 dan denda mencapai Rp5.176.638.250.

    Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp2.641.025.650 dan denda mencapai Rp133.610.550.

    Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berdasarkan jumlah tahun tagihan, untuk 2 tahun sebanyak 7.136 unit, 3 tahun (3.256 unit), 4 tahun (2.250 unit) dan lebih 5 tahun (5.055 unit).

    Sementara, kebijakan pemberian diskon PKB, trendnya, untuk diskon 2 persen sebanyak 65.940 unit dengan total mencapai Rp1.086.764.100. Diskon 4 persen, sebanyak 3.197 unit dengan total Rp113.033.750. Diskon 50 persen, sebanyak 1.923 unit dengan total Rp2.302.582.550.

    Dari pencapaian tersebut, dalam evaluasinya yang perlu jadi catatan yakni, trend penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung dilaksanakan.

    “Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2, 8 miliar menjadi Rp3, 1 miliar, ” ungkapnya.

    Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+ untuk memutasikan kendaraan non BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp2, 3 miliar.(Ril)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    SUTAN RISKA BUKA TURNAMEN SEPAKBOLA ANTAR...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Talenta Unggulan Sumbar,48 Guru Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Festival Sumpah Sati Bukik Marapalam, Lahirnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
    Pawai Budaya Termahal, Pesona 1.000 Baju Milik Padang Magek
    Pesona Sumpu: Festival Ikan Bilih jo Manila
    Daun Jeruk Purut Tanah Datar Tembus Pasar Nasional
    Gerakan Subuh Berjamaah Nagari Patai

    Ikuti Kami