PADANG – Menanggapi merebaknya kasus klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di beberapa provinsi di Pulau Jawa maupun Sumatera, Gubernur Sumbar Mahyeldi menginstruksikan langkah antisipasi guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku di wilayah Sumatera Barat.
Melalui Surat Edaran No: 559/ED/GSB 2022 pada Kamis, (12/5), Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK, disertai optimalisai peran pejabat otoritas veterniter dan dokter hewan lewat unit respon cepat pengendalian penyakit mulut dan kuku.
Baca juga:
Disdukcapil Agam Tingkatkan Pelayanan e-KTP
|
Selain itu, melalui edaran yang sama, Gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.
“Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalulintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak, ” jelas Mahyeldi.
Sementara jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Gubernur meminta otoritas veterniter di daerah setempat untuk segera melaporkan pada pemerintah provinsi. Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindak lanjut.
Diketahui hingga 11 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Kabupaten Sijunjung. Menurut laporan dari otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK telah mendapat tindakan medis berupa isolasi dan pengobatan simptomatik. (MC Prov Sumbar)